BPJS KESEHATAN

BPJS KESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

  1.  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
    1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
      • Pegawai Negeri Sipil
      • Anggota TNI;
      • Anggota Polri;
      • Pejabat Negara;
      • Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
      • Pegawai Swasta; dan
      • Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
      • Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

  1. Pekerja Penerima Upah :
    • Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.\
    • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
      • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
      • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

MANFAAT

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
    1. Administrasi pelayanan
    2. Pelayanan promotif dan preventif
    3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
    4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
    7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
    8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
    1. Rawat jalan, meliputi:
      • Administrasi pelayanan
      • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
      • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
      • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
      • Pelayanan alat kesehatan implant
      • Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
      • Rehabilitasi medis
      • Pelayanan darah
      • Peayanan kedokteran forensik
      • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
    2. Rawat Inap yang meliputi: 
      • Perawatan inap non intensif
      • Perawatan inap di ruang intensif
      • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

PENAMBAHAN PESERTA BARU BPJS KESEHATAN

Syarat Penambahan Peserta Baru :

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

Download disini

FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN

FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

FORMULIR SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI

 

 

Syarat Penambahan Peserta Baru Mandiri ke UMY:

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
  3. Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
  4. Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan terakhir
  5. Slip gaji(disediakan BSDM)
  6. Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

Download disini

FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN

FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

FORMULIR SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI

Syarat Penambahan Peserta Baru Badan Usaha Lain ke UMY:

  1. Isi formulir pendaftaran peserta baru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
  3. Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
  4. Slip Gaji(disediakan UMY)
  5. Surat Pemberhentian dari badan usaha sebelumnya
  6. Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)

*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)

Download disini

FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN

FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

FORMULIR SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI

Syarat Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan:

  • Penambahan anggota keluarga :
    • Isi formulir penambahan anggota keluarga
    • Isi formulir surat kuasa pemotongan gaji(apabila penambahan anak ke-4,Ayah, Ibu dan Mertua)
    • Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
  • Perpindahan fasilitas kesehatan:
    • Isi formulir perubahan data peserta
    • Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)
  • Perpanjang masa aktif anggota peserta BPJS:
    • Melampirkan surat masih aktif kuliah dari universitas/prodi.

Download disini

FORMULIR PERUBAHAN DATA PESERTA BPJS KESEHATAN

FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

FORMULIR SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI