BPJS KESEHATAN
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
- Pegawai Swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
- Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
- Pekerja Penerima Upah :
- Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.\
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
- Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
- Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
MANFAAT
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Peayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
- Rawat Inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Rawat jalan, meliputi:
PENAMBAHAN PESERTA BARU BPJS KESEHATAN
Syarat Penambahan Peserta Baru :
- Isi formulir pendaftaran peserta baru
- Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
Download disini
FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN
FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
FORMULIR SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI
Syarat Penambahan Peserta Baru Mandiri ke UMY:
- Isi formulir pendaftaran peserta baru
- Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
- Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
- Bukti Pembayaran BPJS Kesehatan terakhir
- Slip gaji(disediakan BSDM)
- Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)
*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
Download disini
FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN
Syarat Penambahan Peserta Baru Badan Usaha Lain ke UMY:
- Isi formulir pendaftaran peserta baru
- Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
- Fotocopy KTP/Scanan KTP(Softcopy)
- Slip Gaji(disediakan UMY)
- Surat Pemberhentian dari badan usaha sebelumnya
- Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)
*Apabila ada tambahan anggota keluarga anak ke-4(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
* Apabila ada tambahan anggota keluarga orang tua dari peserta(wajib mengisi form penambahan anggota keluarga & Surat kuasa pemotongan gaji)
Download disini
FORMULIR PESERTA BARU BPJS KESEHATAN
Syarat Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan:
- Penambahan anggota keluarga :
- Isi formulir penambahan anggota keluarga
- Isi formulir surat kuasa pemotongan gaji(apabila penambahan anak ke-4,Ayah, Ibu dan Mertua)
- Fotocopy Kartu Keluarga/Scanan Kartu Keluarga(Softcopy)
- Perpindahan fasilitas kesehatan:
- Isi formulir perubahan data peserta
- Fotocopy Kartu BPJS/Scanan Kartu BPJS(Softcopy)
- Perpanjang masa aktif anggota peserta BPJS:
- Melampirkan surat masih aktif kuliah dari universitas/prodi.
Download disini
FORMULIR PERUBAHAN DATA PESERTA BPJS KESEHATAN